Bagikan:

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait adanya panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas mengenai harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2024.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan dari pihak KPPU terkait harga tiket.

Irfan bilang maskapainya tidak melakukan kartel harga tiket pesawat.

Dikatakan Irfan, pihaknya selalu terbuka untuk berkompetisi dengan maskapai lain secara sehat, termasuk soal tarif.

“Sudah. Tim Kita sudah menghadap. Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket, yang jelas kita tak ada kartel,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin, 1 April.

Irfan bilang pihaknya tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat. Pasalnya, harga tiket pesawat Garuda juga sudah terbilang cukup tinggi dibanding dengan maskapai lain.

Meski begitu, Irfan bilang untuk kelas ekonomi, harga tiket pesawat yang ditawarkan Garuda Indonesia tidwk melebihi batas yang diatur Kementerian Perhubungan selalu regulator.

“(Harga) tiket kita tidak pernah naik. Bukan karena tidak mau, tapi karena sudah mahal,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Jumat, 15 Maret.

Fanshurullah menyebutkan, tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” ujar Fanshurullah.