KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang pemerintah, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan hal ini perlu diluruskan sebab masyatakat masih mengira Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah.
“Di masyarakat sering bilang minyak subsidi. Ini omobukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” katanya dalam konferensi pers ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.
Budi menjelaskan Minyakita diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dilakukan oleh produsen minyak goreng yang ingin melakukan ekspor.
“Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO,” tuturnya.
Skema DMO Minyakita sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. DMO sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, tersebut telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.
BACA JUGA:
Hak Ekspor tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Tetapi bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).