Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan perusahaan-perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar terancam pasal lain. Hal ini terkait dengan dugaan kartel yang dilakukan pada kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan untuk mendalami dugaan praktik kartel tersebut, KPPU akan mulai memanggil sejumlah perusahaan besar mulai Jumat, 4 Februari.

Lebih lanjut, Ukay mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut yang dilakukan KPPU terkait kasus harga minyak goreng ke penegakan hukum di KPPU.

"Terkait kartel, bukan hanya kartel ya, bisa jadi terkena pasal lain. Karena kartel kan mengatur produksi maupun pemasaran," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi virtual Indef, Kamis, 3 Februari.

Contohnya, kata Ukay, adanya dugaan lain yang bisa masuk ke pasal penetapan harga secara bersama-sama. Bahkan, bisa juga masuk ke pasal integrasi vertikal perusahaan.

"Bisa juga penetapan harga secara bersama-sama, janjian menetapkan harga juga bisa pasal penetapan harga bisa terkena pasal integrasi vertikal," katanya.

Ukay mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan, KPPU menemukan sejumlah perusahaan besar ternyata terintegrasi secara vertikal. Artinya, produsen minyak goreng itu juga berhubungan langsung dalam satu grup perusahaan dengan pengelola perkebunan kelapa sawit.

Meski begitu, Ukay mengatakan pihaknya masih perlu mengumpulkan seluruh bukti-bukti. Sehingga, hal itu tak hanya sebatas asumsi atau dugaan.

"Namun semua itu maupun secara ekonomi bisa kita ketahui bahwa indikasinya kuat, tapi karena KPPU sudah memberikan keputusan itu perlu ada alat bukti hukum yang cukup maka investigator kami sedang bekerja mencari alat bukti itu," katanya.

Ukay juga meminta untuk seluruh perusahaan produsen minyak goreng maupun yang terkait untuk tak menunda-nunda panggilan. Hal ini guna memperlancar proses yang dijalani.

"Nanti pada para pelaku usaha minyak goreng, baik pihak terkait, kalau ditanyain KPPU jangan menunda-nunda. Karena ini kan kepentingan perusahaan itu juga. Biar ada kepastian," ujarnya.

Menurut Ukay, jika perusahaan-perusahaan yang dipanggil tidak bersalah, mereka bisa buktikan hal tersebut.

"Mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar perundang-undangan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.