JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara mengenai temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di Sumatera Utara. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mengklarifikasi temuan tersebut.
Lebih lanjut, Veri mengatakan bahwa dari laporan yang diterimanya, diketahui bahwa minyak goreng (migor) sebanyak 1,1 juta kilogram tersebut sudah ada pemiliknya.
Bahkan, kata Veri, stok yang diduga ditimbun tersebut sudah mulai didistribusikan baik ke ritel-ritel modern maupun pasar-pasar tradisional.
"Masalah penimbunan itu masih dugaan dan sedang didalami oleh teman-teman Poldasu. Dari laporan yang saya peroleh migor tersebut sudah dimiliki oleh para distributor dan sudah didistribusikan untuk wilayah Sumut," katanya saat dihubungi VOI, dikutip Rabu, 23 Februari.
Seperti diketahui, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan di Deli Serdang. Berdasarkan informasi, stok tersebut berada di tiga gudang milik PT Indomarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya, serta PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Terkait hal tersebut, Veri belum dapat menjelaskan lebih detail. Sebab, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim PKTN bersama kepolisian terkait penyelidikan dugaan penimbunan tersebut.
Di samping itu, Veri juga enggan menanggapi pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan bahwa temuan tersebut memperkuat adanya dugaan kartel minyak goreng di dalam negeri.
"Tentang KPPU saya enggak bisa komentar. Karena bukan kewenangan kami," ucapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPPU menilai bahwa temuan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di Deli Serdang, Sumatera Utara semakin memperkuat adanya indikasi kartel penjualan komoditas tersebut.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan bahwa temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun pada gudang besar di Sumatera Utara sedang didalami. Sebab, hal ini terkait dengan dugaan adanya kartel minyak goreng di dalam negeri.
"Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi kartel, karena itu bisa dimaknai bahwa perusahaan bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar. Dugaan kartel minyak goreng saat ini proses penyelidikannya sedang berjalan," katanya saat dihubungi VOI, Senin, 21 Februari.