Tunggu Apa Lagi? Segera Ungkap Pelaku Kartel Minyak Goreng!
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk lebih cepat menuntaskan dan mengungkap dugaan adanya kartel minyak goreng di Indonesia.

"Kita mendorong KPPU lebih tegas dan cepat menjalankan fungsi-fungsinya terutama soal adanya kartel ini," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 1 April.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya sudah mengungkapkan adanya temuan alat bukti tambahan terkait dugaan kartel minyak goreng yang diduga menyeret 8 pelaku usaha besar. Temuan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Atas temuan bukti tambahan itu, Martin mendesak agar KPPU bergerak lebih cepat untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan. Jika bukti lengkap, maka, bisa masuk dalam persidangan dan penuntutan.

"Kan mereka sudah mengumumkan di media bahwa ada dugaan kartel minyak goreng. Nah itu yang kita minta diseriusin, sekaligus juga untuk melengkapi dugaan mafia yang diungkapkan oleh pemerintah (Kemendag)," ujarnya.

Lebih lanjut, Martin berharap dengan adanya pengusutan dugaan kartel minyak goreng ini membuat dunia usaha khususnya dalam produksi minyak goreng lebih baik lagi.

"Kita harapkan persaingan usaha itu semakin baik di komoditas minyak goreng, supaya kedepan itu tata kelola dan distribusi minyak goreng ini lebih bagus lagi," kata Martin.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan kartel pada tata niaga minyak goreng semakin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investasi dugaan kartel minyak goreng. Kini, KPPU mengincar delapan perusahaan besar dalam kasus kartel minyak goreng.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan delapan perusahaan besar tersebut menguasai 70 persen minyak goreng di pasar.

"Kami akan mendalami 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar. Karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower (mengikuti harga)," kata Gopprera dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 30 Maret.

Namun sayang, Gopprera tidak merinci kedelapan perusahaan yang terlibat dalam kartel minyak goreng tersebut. Ia hanya mengatakan KPPU berusaha mencari bukti tambahan seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.

"Karena pengakuan itu sangat sulit didapatkan. Pada saat alat bukti sudah terkumpul, kesimpulannya nanti kita akan lihat, apakah mendukung atau tidak," jelasnya.