JAKARTA - Keberadaan kartel pada tata niaga minyak goreng semakin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investasi dugaan kartel minyak goreng. Kini, KPPU mengincar delapan perusahaan besar dalam kasus kartel minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan delapan perusahaan besar tersebut menguasai 70 persen minyak goreng di pasar.
"Kami akan mendalami 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar. Karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower (mengikuti harga)," kata Gopprera dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 30 Maret.
Namun sayang, Gopprera tidak merinci kedelapan perusahaan yang terlibat dalam kartel minyak goreng tersebut. Ia hanya mengatakan KPPU berusaha mencari bukti tambahan seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.
"Karena pengakuan itu sangat sulit didapatkan. Pada saat alat bukti sudah terkumpul, kesimpulannya nanti kita akan lihat, apakah mendukung atau tidak," jelasnya.
KPPU juga dalami penguasaan CPO dan DMO
Gopprera mengungkapkan KPPU juga mencoba mendalami penguasaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang termasuk domestic market obligation (DMO).
Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan KPPU akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjual ke perusahaan yang tidak memiliki sawit.
"Ini akan kita lihat. Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi. Kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan," tuturnya.
KPPU temukan satu alat bukti
Sebelumnya, KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke dugaan kartel.
BACA JUGA:
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 28 Maret.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, kata Gopprera, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ucapnya.