Menteri BUMN ke Direksi Garuda: Jangan Terjadi Pengadaan Pesawat Tanpa Proses Bisnis yang Baik
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mewanti-wanti Direksi Garuda Indonesia dalam melakukan perbaikan bisnis pascaputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Erick ingin dalam pengadaan pesawat dilakukan dalam proses yang baik.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 melibatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Bahkan, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka.

"Tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik proses bisnis yang baik harus menjadi landasan di perusahaan perusahaan BUMN harus sehat," kata Erick di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni.

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia baru saja memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan para kreditur.

Adapun kesepakatan damai ini terkait dengan proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun yang diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Erick mengatakan, keberhasilan Garuda memenangkan PKPU merupakan hasil kerja keras banyak pihak, sehingga mampu menghasilkan keputusan terbaik.

Ia turut mengapresiasi mayoritas kreditur Garuda Indonesia yang menyepakati proposal perdamaian. Salah satunya ditopang oleh audit yang dilakukan secara transparan oleh berbagai pihak terkait.

"Bahwa penyelesaian ini konkret tidak setengah-setengah, karena dalam melakukan perbaikan sebuah perusahaan, apalagi BUMN yang harus sehat dan juga bagian kita mengintervensi market seperti harga tiket yang lagi mahal hari ini, kan ini menjadi penyeimbang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi PT Garuda Indonesia sebelumnya.

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung juga mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Di mana hasilnya menujukkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian senilai Rp8,8 triliun.

"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.

Sekadar informasi, dalam perkara ini, Kejaksaaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Captain Agus Wahjudo selaku Execetive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Periode 2009-2014.

Lalu, Vice President Strategic Management Office Preriode 2009-2014 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ditaksir mencapai Rp8,8 triliun.

Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR 72-600 yang tidak dilakukan sesuai prosedur pengelolaan armada dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rules.