Emirsyah Satar Menyayangkan Tindakan Erick Thohir, namun Cukup Lega Mendengar Pernyataan Jaksa Agung St Burhanuddin Soal Pesawat ATR 72-600
Emirsyah Satar. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol mengungkap respons kliennya ketika pertama kali mengetahui namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Menurut Afrian, psikologis Emir terganggu mendengar namanya dikaitkan dalam kasus tersebut.

"Secara psikologis pasti terganggu," katanya, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari.

Lebih lanjut, Afrian juga mengatakan bahwa Emir sedih namanya terseret dalam kasus pengadaan pesawat tersebut.

"Pak Emir sedih, kenapa kok dia masih bisa namanya disebut-sebut lagi untuk sesuatu yang tidak pernah dia lakukan," tuturnya.

Meski begitu, kata Afrian, Emisyah Satar akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan asas praduga tidak bersalah. Emir sendiri telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Jaksaan Agung pekan lalu di Lapas Sukamiskin.

Afrian juga mengatakan Emirsyah Satar menyayangkan tindakan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600. Kedatangan Erick, membuat framing di media seolah kliennya adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Dia sangat menyayangkan tindakan dari Pak Erick selaku Menteri BUMN (yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600)," jelasnya.

Namun, kata Afrian, pihaknya sedikit bisa bernapas lega karena adanya pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus tersebut tidak semata-mata adalah kasus korupsi. Tetapi bisa saja merupakan risiko bisnis.

"Ini sangat melegakan pada mental klien kami. Di tengah kerterpurukannya, Jaksa Agung masih bisa netral, memberikan angin segar bahasa yang positif dan membangun. Itu sangat kami apresiasi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat terbang jenis ATR 72-600 ke Kejakasaan Agung pada 11 Januari 2022. Laporan tersebut, dalam rangka bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN memang harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, yang dilaporkannya bukan berdasarkan tuduhan. Namun, didasarkan atas bukti-bukti investigasi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi pada era direksi kepemimpinan ES (diguda adalah Emirsyah Satar).

"Untuk ATR 72-600 pada zaman ES dan dia sekarang udah ada di tahanan," ucapnya.

Burhanuddin juga memastikan bahwa laporan Menteri BUMN Erick Thohir, akan dikembangkan sampai ke akar permasalahan. Ia juga berjanji menuntaskannya hingga Garuda benar-benar besih.

"Kalau pengembangan pasti dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini, akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," katanya.