Erick Thohir Punya Komitmen dengan Kejagung, Itu Sebabnya Dia Tak Mau Lapor ke KPK Soal Pengadaan ATR 72-600 Garuda
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan mengapa dirinya melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan ke KPK.

Kata Erick, bukan berarti dirinya tidak melakukan kerja sama dengan KPK. Erick melaporkan kasus tersebut karena ia memiliki komitmen dengan Kejagung untuk bersih-bersih perusahaan pelat merah.

"Kami dengan Kejaksaan kan sudah punya komitmen bersama, adalah program bersih-bersih BUMN. Ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK atau kepolisian. Kita dengan KPK banyak sekali melakukan kerja sama mengenai pencegahan, dengan pihak kepolisian juga banyak hal-hal yang dikerjasamakan," katanya dikutip dari Instagramnya @erickthohir, Sabtu, 15 Januari.

Dalam kesempatan tersebut, Erick mengatakan bahwa dalam menjelaskan dugaan kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia tidak bisa berdasarkan tuduhan, melainkan harus berdasarkan data dan fakta. Menurut dia, saat ini sudah bukan eranya lagi saling tuduh.

"Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu kan nggak bisa berdasarkan tuduh tapi mesti ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung langsung yaitu data investigasi audit dari BPKP," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erick Thohir menyambangi Kantor Kejaksaan Agung pada 11 Januari, ia melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat terbang jenis ATR 72-600 ke Kejakasaan Agung. Laporan tersebut, dalam rangka bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN memang harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa, 11 Januari.

Erick mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti audit investigasi kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, Erick enggan mengungkap berapa nilai kerugian negara atas tindakan tersebut.

"Ini juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi korupsi dari beberapa pengadaan pesawat jenis lainnya milik PT Garuda Indonesia, selain ATR 72-600.

"Dari laporan yang sudah jadi penyelidikan dan melengkapi, apalagi dapat data dari BPKP. Tentu hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pengembangan dari proses pengadaan pesawat terbang lain? Dimungkinkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terlah menerima laporan dugaan korupsi pengadaanya pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Burhanuddin memastikan bahwa laporan tersebut akan dikembangkan sampai ke akar permasalahan. Ia juga berjanji menuntaskannya hingga Garuda benar-benar bersih.

"Kalau pengembangan pasti, dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi pada era direksi kepemimpinan ES (diduga Emirsyah Satar).

"Untuk ATR 72-600 pada zaman ES dan dia sekarang udah ada di tahanan," ucapnya.