Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ke Kejagung, Bos Garuda Indonesia: Kami Dukung Penuh
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. (Foto: pribadi, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Suraputra merespons laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda jenis ATR-72 Seri 600 ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung penuh penyelidikan dari Kejaksaan Agung.

"Sehubungan dengan adanya langkah penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri BUMN RI Erick Thohir mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda, kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut," katanya melalui keterangan resmi, Selasa, 11 Januari.

Lebih lanjut, Irfan juga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).

"Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas Perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya," ucapnya.

Irfan mengatakan bahwa langkah tersebut selaras dengan upaya Kementerian BUMN RI untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG. Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah Garuda jalankan saat ini.

"Guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat terbang jenis ATR-72 Seri 600 ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut, dalam rangka bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN memang harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," kata Erick.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, yang dilaporkannya bukan berdasarkan tuduhan. Namun, didasarkan atas bukti-bukti investigasi.

Adapun indikasi korupsi pengadaan sejumlah pesawat Garuda Indonesia berkaitan dengan leasing atau harga sewa pesawat yang disepakati antara manajemen sebelumnya dan lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Salah satu pengadaan jenis pesawat yang terindikasi korupsi adalah armada ATR-72 Seri 600.

"Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Kejaksaan Agung ATR-72-600, ini yang kami serahkan bukti-bukti investigasi. Karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan. Jadi bukan tuduhan," ucapnya.