Dukung Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Bos Garuda Indonesia: Kami Siap Kasih Akses Data
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku siap memberikan akses data untuk mendukung penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Seperti diketahui, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan apa yang disampaikan tadi terkait dengan laporan Pak Erick, Pak Menteri tentu saja kami di Garuda akan mendukung, suportif, dan akan memberikan semua akses terhadap data yang kami miliki dari proses yang terjadi beberapa waktu atau beberapa tahun lalu," katanya dalam sesi wawancara dengan stasiun TV Beritasatu, dikutip Jumat, 14 Januari.

Irfan mengatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut berasal dari audit investigasi yang dilakukan BPKP. Karena itu, permasalahan ini murni masuk ke ranah hukum.

"Yang terjadi adalah ada dugaan, ada audit investigasi terhadap pembelian itu yang dilakukan BPKP, itu lah yang Pak Menteri sampaikan dan ini bisa masuk ke ranah hukum. Jadi mohon dipahami ini ada banyak ranah. Ada ranah hukum dan mengenai ATR ini menurut saya pure ranah hukum," ucapnya.

Karena itu, Irfan mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Menteri BUMN Erick Thohir dalam melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah, dalam hal ini Garuda.

"Tugas saya dan manajemen ke depan adalah memastikan bahwa kotoran itu tidak akan muncul lagi. Untuk apa yang dilakukan kementerian tentu saja kami mendukung," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat terbang jenis ATR 72-600 ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut, dalam rangka bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN memang harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa, 11 Januari.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, yang dilaporkannya bukan berdasarkan tuduhan. Namun, didasarkan atas bukti-bukti investigasi.

"Ini juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, kerana kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," ucapnya.