Nasib Dugaan Korupsi Sewa Pesawat di Garuda Indonesia Diputuskan Kejagung Pekan Depan
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelebungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebutkan, minggu depan pihaknya akan menggelar ekpose terkait kelanjutan penanganan kasus Garuda.

“Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 16 Januari.

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. Ia menyebutkan, mereka baru akan menentukan sikap minggu depan.

“Ya mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap,” kata Supardi.

Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar, Burhanuddin, usai bertemu dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat, 14 Januari, di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, menyebutkan, perkara Garuda sedang dalam tahap pembicaraan antara Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Burhanuddin, pembahasan itu untuk mengetahui apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau memang ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis. “Kami masih dalam pembicaraan antara kami (Kejaksaan Agung) dengan BPKP,” kata dia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaa pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Burhanuddin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan tahapan-tahapan dalam penanganan kasus Garuda kepada publik.

“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan tahapan-tahapan apa dan penanganan ATR dan lain-lain sebagainya dan ini kami bukan hanya ATR aja, kita siap untuk dikembangkan,” kata Burhanuddin.

Adapun posisi kasus berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Dalam hal ini penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.

Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.

Direktur utama PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan lessor.

Terkait perkara ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, bertemu dengan Burhanuddin, Selasa, 11 Januari, untuk menyerahkan data dan hasil audit dari BPKP. Data tersebut guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan pihak JAMPidsus.