Bagikan:

JAKARTA - Manajemen Lion Air Group menyatakan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion) Air berinisial ES batal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 Februari.

Danang menjelaskan Lion Air Group, melalui Presiden Direktur, telah menerima surat panggilan dari Kejagung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi dan hadiri pada Rabu, 9 Februari.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Kejagung menyatakan ES, selaku Presiden Direktur Lion Air Group maupun pribadi, tidak ada hubungan atau keterkaitan dan keterlibatan dengan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.

"Terkait kasus dimaksud, Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun," katanya.

Hal itu juga dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis. Supardi menyatakan ES tidak jadi diperiksa karena tidak berhubungan dengan kasus Garuda Indonesia.

"Enggak jadi diperiksa karena keterangan tidak ada hubungan dengan Garuda," kata Supardi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 Februari malam, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memanggil Dirut Lion Air berinisial ES, Rabu, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat PT Garuda Indonesia.

"Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Leonard.

Selain ES, penyidik juga memeriksa VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.