Dirut Pelita Air Terseret Kasus Korupsi Garuda, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan: Konsekuensi dari Laporan Kementerian BUMN ke Kejagung
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga angkat bicara mengenai Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan yang terseret kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Menurut Arya, penetapan tersebut tidak terlepas dari pelaporan hasil audit yang diserahkan Kementerian BUMN ke Kejaksaaan Agung.

Sekadar informasi, Albert sendiri telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Albert menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012.

"Kalau untuk masalah kasus Garuda yang ngadukan kita, hasil audit kita. Kita sudah mengatakan ke semua juga, bahwa siapapun terkena akibat laporan, itu konsekuensi dari laporan yang kita lakukan, kalau terkena ya itu by proses lah," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan KemenBUMN akan mempercayakan keputusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, hasil investigasi yang dilakukan kejaksaan akan lebih lengkap.

"Jadi kita percayakan saja ke kejaksaan, hasil investigasi kejaksaan kan pasti lebih lengkap lagi temuan mereka daripada kami. Tapi paling engga, dari hasil audit yang kami lakukan, kami adukan," ujarnya.

Menurut Arya, Kementerian BUMN juga siap untuk membuka diri dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT Garuda Indonesia. Artinya, jika investigasi yang dilakukan melebar pihaknya akan menerima konsekuensi dari laporan tersebut.

"Kami sudah siap membuka diri. Jadi bukan dari posisi tertutup ditangkap, kita kan membuka diri. Lalu ngasih data, silahkan lihat alurnya. Kalau di keuangan kami seperti ini, kalau di investigasi secara hukum kan bisa beda juga. Kalau hasil investigasi hukumnya bisa melebar kemana-mana kan konsekuensi aja," tuturnya.

Sekadar informasi, Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan telah ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, 2011-2012. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Pelita Air pun menonaktifkan sementara Albert dari jabatan Dirut PAS.

Sebagai gantinya, Pelita Air menunjuk Direktur Keuangan dan Umum, Muhammad Shabran Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PAS.

Tercatat, Shabran Fauzani terakhir menjabat sebagai VP Financing Pertamina dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT Patra Jasa yang merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina.