34.196 Pelanggar Lalu Lintas di Jateng Terjaring Lewat ETLE, Tertinggi di Indonesia
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho menyebut pelanggaran lalu lintas yang telah terverifikasi melalui aplikasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di provinsi ini, pada dua pekan pertama 2022 merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Menurut Agus dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, tercatat 34.196 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan menggunakan tilang ETLE pada tanggal 3—15 Januari 2022.

Ia menyebutkan jumlah tersebut terbagi atas 33.780 pelanggaran oleh pengendara sepeda motor dan 416 mobil.

"Jumlah itu yang terbesar dibanding daerah lain di Indonesia," katanya.

Untuk jenis pelanggaran terbanyak, kata dia, tidak memakai helm serta berboncengan lebih dari dua orang.

Adapun untuk pengendara mobil, pelanggaran terbanyak berupa tidak mengenakan sabuk pengaman.

Agus mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas karena tilang ETLE sudah diterapkan di seluruh daerah di Jawa Tengah.

Dipastikan pula bahwa ribuan kamera ETLE telah dipasang di helm polisi lalu lintas di seluruh polres jajaran.

Program prioritas Kapolri dalam upaya penegakan hukum tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar lalu lintas.