Terbesar di Indonesia, Penindakan ETLE di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda Rp27 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap sejumlah fakta hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah. Dijelaskan Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," terang Irjen Ahmad Lutfhi dalam konferensi pers HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin, 19 September.

Disebutkan juga bahwa Polda Jateng telah memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. Dengan begitu pihaknya bisa mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi di jalan.

Kapolda mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, lanjut Kapolda Jateng, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" katanya.

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.