Bagikan:

PURWOKERTO - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada periode Januari-Februari 2022 telah menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas melalui aplikasi "Mobile Sigap-Go Sigap" yang terintegrasi dengan "Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)" Nasional Presisi.

"'Mobile Sigap-Go Sigap' merupakan aplikasi kearifan lokal Polda Jateng yang mampu berintegrasi dengan aplikasi ETLE Nasional Presisi," kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Polisi M Adiel Aristo dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat 18 Februari.

Menurut dia, "Mobile Sigap-Go Sigap" Polda Jateng menjawab tugas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menampilkan sosok Polisi Lalu Lintas yang Presisi, mampu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat pemakai jalan agar tetap menjaga keamanan saat berada di jalan, karena yakin tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas yang merupakan awal dari kecelakaan.

Ia mengatakan saat ini di Polda Jateng termasuk di wilayah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, keberadaan Polisi Lalu Lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi "Mobile Sigap-Go Sigap".

"Secara keseluruhan, kamera ETLE Mobile Sigap ada di 35 polres/polresta/polrestabes se-Jateng," kata alumni Akademi Kepolisian Angkatan 2008 itu.

Dengan menggunakan kamera ETLE "Mobile Sigap-Go Sigap", kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat terekam dan tertangkap kamera (capture) dengan jelas.

Ia mengatakan foto hasil tangkapan kamera ETLE "Mobile Sigap-Go Sigap" selanjutnya dikirimkan ke pelanggar melalui surat konfirmasi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Berdasarkan data yang diterima Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Jateng, 'Mobile Sigap-Go Sigap' ETLE Nasional Presisi Polda Jateng selama bulan Januari 2022 mampu mengonfirmasi 22.524 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat," ujarnya pula.

Sementara pada periode 1-17 Februari 2022, kata dia lagi, tangkapan kamera terhadap pelanggaran lalu lintas yang terangkum dari seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah Polda Jateng mencapai 57.715 pelanggar dengan tangkapan kamera terbanyak di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang sebanyak 2.864 pelanggar.

Dia mengatakan pada periode yang sama, Satlantas di wilayah Polda Jateng telah mengirimkan sebanyak 56.721 surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas dan pengiriman terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang yang mencapai 2.741 pelanggar.

"Data dari seluruh Satlantas di Polda Jateng, pada periode 1-17 Februari 2022 tercatat sebanyak 32.624 pelanggar yang diarahkan untuk membayar denda melalui Briva BRI, terbanyak di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Boyolali sebanyak 2.793 pelanggar. Secara keseluruhan pada periode tersebut sudah ada 13.768 pelanggar yang membayar denda melalui Briva BRI," katanya pula.

Terkait dengan hal itu, Kompol Adiel mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) melalui media cetak dan media elektronik termasuk media sosial seperti Instagram dan Facebook serta selebaran atau brosur dan sebagainya.

"Kami juga melakukan imbauan tentang budaya tertib lalu lintas melalui public address serta sosialisasi kepada masyarakat yang terorganisasi seperti sekolah dan komunitas ojek daring maupun masyarakat yang tidak terorganisasi atau masyarakat umum," katanya lagi.