Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Jangan Melanggar Lalu Lintas Ya!
Tilang elektronik berlaku hari ini secara nasional (Antara News)

Bagikan:

JAKARTA – Hari ini Polri mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik. Pelaksanaan tilang elektronik diberlakukan guna meminimalisir aksi pemerasan yang dilakukan oknum ketika menindak pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polri, Kombes Abrianto Pardede. Menurutnya proses tilang elektronik ini akan menjadikan proses penilangan lebih transparan.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehinga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ujar Abrianto.

Tilang elektronik memanfaatkan kamera CCTV. Sekitar 244 kamera tilang elektronik akan terpasang di 12 Polda yang ada di kota besar Indonesia.

Kamera CCTV untuk tilang elektronik di pulau Jawa sendiri terdapat beberapa wilayah yaitu, 98 titik di Polda Metro Jaya, 1 titik di Polda Banten, 21 titik di Polda Jawa Barat, 4 titik di Polda DIY, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 55 titik di Polda Jawa Timur.

Sedangkan kamera CCTV tilang elektronik di pulau Sumatera berlokasi 5 titik di Polda Lampung, 8 titik di Polda Jambi, 5 titik di Polda Riau, 10 titik di Polda Sumatera Barat. Yang terakhir kamera CCTV untuk tilang elektronik di pulau Sulawesi yaitu 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Kamera CCTV yang terletak di ruas jalan akan memonitor berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Tangkapan kamera ini menjadi barang bukti yang dikirimkan ke petugas untuk diidentifikasi lebih lanjut dengan menggunakan Electronic Registration and Indentification (ERI).

Kemudian petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui pos. Tahap terakhir, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi pelanggaran tersebut lewat website, pemilik juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak bisa melakukan konfirmasi maka STNK pemilik akan diblokir sementara. Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik juga diharuskan membayar denda melalui bank atau bisa juga menghadiri sidang.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang bis dikenai tilang elektronik:

  1. Menggunakan ponsel ketika berkendara
  2. Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
  3. Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
  4. Melanggar rambu dan marka jalan
  5. Menggunakan plat nomor palsu.