Tilang Elektronik, Solusi untuk Disiplinkan Polisi yang 'Berdamai' dengan Pelanggar
Rambu kawasan pemberlakuan tilan elektronik di Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau e-TLE akan dikembangkan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Selain meningkatkan penerapan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, sistem ini diharapkan bisa mencegah anggota Polri berlaku 'nakal'. 

"Dengan adanya e-TLE baik dipasang statis maupun di titik tertentu, selain untuk mendisiplinkan masyarakat kita, akan mendisiplinkan anggota Polri yang sering berdamai saat ditilang," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Jakarta, Kamis, 5 Desember.

Sistem tilang elektronik ini dianggap mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Awalnya, pada 2018, sistem ini hanya menyasar kendaraan roda empat. Namun, mulai tahun depan, sistem ini akan diterapkan pada kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas. Alasannya, pengendara roda dua paling banyak melanggar peraturan lalu lintas.

Hanya saja, belum ada kepastian soal waktu pasti pemberlakukan sistem itu. Sebab hingga saat ini, petugas dari Direktorat Lalu Lintas masih mengkaji beberapa aspek terkait dengan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebut pemberlakukan sistem tilang elektronik ini terkendala dengan pengoperasian kamera. Sebabm, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor polisi pada sepeda motor terletak di lokasi yang berbeda-beda dan ukurannya lebih kecil dari TNKB mobil.

"Sedang kita setting nih untuk TNKB nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. Kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," papar Yusuf.

Nantinya, ketika telah siap, sistem itu akan terlebih dahulu diuji coba untuk sosialisasi sebelum resmi diberlakukan dengan rentang sekitar 30 hari.

Selain itu, untuk proses penindakannya juga akan disamakan dengan penindakan pada kendaraan roda empat. Di mana, para pelanggar akan diverifikasi oleh petugas. Setelah itu, barulah surat tilang dikirim ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Begitu juga dengan kamera yang digunakan untuk merekam para pelanggar, juga akan sama saja. Tapi, kamera tersebut akan dipercanggih agar bisa merekam TNKB sepeda motor.

"Sama (penggunaan kamera), cuma fiturnya nanti ditambah. Teknis lah itu," pungkas Yusuf.