DENPASAR - Polresta Denpasar menilang 280 pelanggar lalu lintas terkait pelanggaran berkendara. 20 orang di antaranya warga negara asing alias bule karena tak menggunakan helm hingga mengganti pelat nomor jadi nama orang.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memaparkan penindakan dilakukan sesuai instruksi Kapolda Bali. Kepolisian menindak para pelanggar aturan utamanya bule—kebanyakan Rusia—yang mengganti pelat nomor menjadi tulisan nama orang atau negara.
"Melihat perkembangan lalu lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar," kata Kombes Bambang, Senin, 6 Maret.
Nomor polisi ditegaskan kepolisian merupakan dasar dari penerapan tilang elektronik. Bukan cuma pelat nomor yang menyalahi aturan, pelanggar marka jalan, rambu jalan hingga pengendara tanpa helm ditindak.
"Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali," jelasnya.
BACA JUGA:
Kombes Bambang merinci pelanggaran WNA yakni 11 orang pengendara motor tanpa helm, 4 orang WNA melanggar aturan pelat nomor hingga bule dengan kenalpot brong dan tanpa spion
"Kita selama 12 hari ini melaksanakan kegiatan penerapan tilang secara manual dan kita berhasil menilang 280 kendaraan kita tilang. WNA ada 20 kena tilang atau 20 orang yang berhasil kita," ujarnya.