Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menilang 3 warga negara Rusia yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Ketiganya tak memakai helm dan pelat nomor kendaraan. Penilangan bule Rusia dilakukan unit Lantas Polsek Kuta Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua.

Kasi Humas Polsek Kuta Selatan AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dalam dua jam operasi ketertiban, terjaring 9 pelanggar yang didominasi pengendara tak memakai helm dan tanpa pelat polisi.

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," kata AKP Sukadi, Rabu, 8 Maret.

Terhadap salah satu bule berinisial AG, dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang bersangkutan (AG) langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ujarnya.

Selanjutnya, pelanggar berinisial A yang juga WN Rusia  diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke Simpang Siligita, Nusa Dua karena tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan.

Sementara, bule Rusia berinisial DS juga ditemukan tanpa helm dan langsung ditilang.

"Dan (WNA Rusia) atau  pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI juga," ujarnya.