Melihat Cara Kerja ELTE Mobile dan Pelanggaran yang Bisa Terekam
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya/ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

Bagikan:

YOGYAKARTA - ELTE mobile atau kamera tilang elektronik resmi diterapkan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12). Sebelumnya, ELTE Mobile telah diuji coba di Jakarta sejak awal Desember. 

ELTE mobile mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Kamera tilang elektronik ini dipasang di bagian atap mobil. Posisinya berada di bagian penyangga lampu rotator. 

Cara Kerja ELTE Mobile

Kamera membantu memudahkan polisi dalam menangkap tindak pelanggaran lalu lintas. Polisi akan keliling di jalan-jalan protokol dan ruas jalan di Jakarta menggunakan kendaraan patroli menggunakan mobil yang terpasang ELTE Mobile.

Polisi yang bertugas dapat melihat langsung tayangan hasil tangkapan kamera melalui monitor tambahan yang ditempel di dasbor. ELTE Mobil dibekali dengan peralatan Artificial Intelligence (AI). 

Kamera tilang elektronik ini dapat berfungsi untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran, seperti ganjil genap, pengendara tidak pakai helm, melawan arus, tidak menaati markah jalan, menggunakan ponsel saat berkedara, tidak memakai sabuk pengaman, dan lainnya. 

Polisi mengungkapkan kegunaan ETLE mobile lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang menetap di lokasi permanen. Polda Metro Jaya saat ini sudah menggunakan 57 titik kamera ELTE statis dan akan ditambah 70 unit tahun depan. 

ETLE mobile di kendaraan patroli memungkinkan kamera melihat lebih dekat atau berhadapan langsung dengan pengendara motor pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE mobile juga dapat dibawa oleh petugas lewat perangkat seperti ponsel. 

Surat Tilang dari ELTE Mobile

ELTE mobile bekerja secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data yang dimiliki oleh ELTE mobile akan dikirimkan ke bank office. Kemudian petugas di kantor pusat akan melakukan validasi terhadap data pelanggaran lalu lintas. 

Petugas kemudian membuat surat konfirmasi tilang untuk dikirimkan ke rumah atau alamat pemilik kendaraan berdasarkan STNK terintegrasi pelat nomor. Setelah pelanggar mengkonfimasi, petugas akan langsung mengirimkan surat tilang. Pelanggar harus mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk dalam surat tilang. 

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ELTE Mobile

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena pelanggaran dari tilang elektronikiiik  Berikut sejumlah pelanggaran tersebut.

  • Melanggar tata tertib rambu lalu lintas dan marka jalan. 
  • Tidak memakai sabuk pengaman/keselamatan
  • Mengemudi sambil bermain smartphone
  • Melaju melebihi batas kecepatan
  • Memasang pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Perbedaan ELTE Mobile dan ELTE Statis

Fungsi dari ELTE mobile sebenarnya sama dengan ELTE statis atau biasa. Kedua kamera elektronik ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Perbedaan keduanya hanya terletak pada tempat atau posisi pemasangannya saja. 

ELTE statis hanya dipasang di titik-titik strategis di jalanm seperti persimpangan jalan. Sementara ELTE mobil dipasang di kendaraan petugas kepolisian. ELTE mobile bersifat lebih fleksibel pergerakkannya karena bisa berpindah-pindah tempat. ELTE mobile bisa digunakan untuk berpatroli. 

Itulah penjelasan mengenai ELTE mobile yang sudah digunakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan penerbitan pelanggaran lalu lintas. Adanya kamera tilang elektronik memudahkan polisi melakukan pengecekan pelanggaran. Pelanggaran harus membayar denda di persidangan, karena jika tidak maka STNKnya akan diblokir. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.