Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung menindak seluruh pengendara yang melawan arus dengan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile. Penindakan ini buntut kecelakaan pemotor dengan truk di di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"ETLE Mobile sedang melaksanakan penindakan di Jalan Raya Lenteng Agung,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus.

Kendati demikian Latif tidak menyampaikan secara rinci mengenai penempatan ELTE Mobile tesebut. Hanya ditegaskan penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, penindakan ETLE mobile pun tak hanya dilakukan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Melainkan, di seluruh titik rawan pelanggaran melawan arus.

“Ditempat-tempat rawan pelanggaran khususnya melawan arus,” kata Latif.

Kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 22 Agustus.

Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perakara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakaan kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung ini terjadi karena kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tegas Firman.

Firman berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas. Sebab, kecelakaan akan mengakibatkan merugikan yang dirasakan semua pihak.

“Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Firman.