Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara truk dengan tujuh pengendara motor yang melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung ke tahap penyidikan. Para pemotor berpotensi menjadi tersangka.

"Iya (pemotor berpotensi tersangka),” ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada VOI, Rabu, 30 Agustus.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan unsur tindak pidana kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal itu, sanksinya berupa pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta rupiah.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Doni.

Namun, untuk proses penetapan tersangka mesti melalui tahapan gelar perkara di tingkat penyidikan.

Belum dirinci mengenai waktu pelaksanan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. Saat ini, penyidik disebut akan terus mengumpulkan alat bukti dan petunjuk terlebih dulu.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga menyatakan para pengendara motor berpeluang menjadi tersangka. Alasannya, karena berkendara tak sesuai jalur.

Bahkan, aksi pemotor melawan arah itulah yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor)," kata Latif.

Sebagai pengingat, insiden kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus pagi.

Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Adapun tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.