Polda Metro: Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan di Lenteng Agung
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas antara truk dengan tujuh pengendara motor yang melawan arah masih diselidiki. Polda Metro Jaya menyatakan para pengendara motor berpeluang menjadi tersangka.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus.

Potensi pengendara motor dapat dijadikan tersangka karena berkendara tak sesuai jalurnya. Bahkan, aksi melawan arah itulah yang menyebabkan kecelakaan.

Akan tetapi, dalam proses penetapan tersangka, kata Latif, harus dikuatkan dengan alat bukti. Untuk itu, nantinya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia (pemotor)," katanya.

Merujuk aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang melawan arah dapat dikenakan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanskinya, pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda Rp2 juta.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 22 Agustus.

Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perakara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Adapun tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.