JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan beberapa pengendara motor lawan arah yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melarikan diri.
Kasus kecelakaan itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, ada unsur pidana berupa kelalaian dalam berkendara.
"Ya kan kita tetap mencari karena kabur, tetap kita lakukan pencarian," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 1 September.
Padahal, pada tahap penyidikan ini, keterangan para pemotor itu tetap diperlukan. Meski tak dipungkiri mereka sudah bisa dikatakan melanggar aturan dengan berkendara melawan arah.
"Kita harus meminta informasi keterangan, CCTV juga, kita akan (memeriksa) semuanya," ungkapnya.
Karena itu, para pengendara yang sempat terlibat dalam kecelakaan tersebut diminta untuk kooperatif. Bila tidak, penindakan tegas akan dilakukan.
"Makanya proses ini tetap berlanjut gitu, kalau misalnya sudah selesai tapi belum bisa pertanggungjawabkan akan kita minta sampai kapan pun kalau nanti ketahuan," kata Latif.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara kasus kecelakaan di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasilnya, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Dalam gelar perkara itu, ditemukan unsur tindak pidana kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di mana, hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ungkapnya.