Bagikan:

JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan tujuh pemotor melawan arah dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berakhir damai. Polisi menyebut sopir truk yang menjadi korban memutuskan mencabut laporan.

“Sudah RJ itu, restorative justice,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 14 September.

Namun, tak dirinci mengenai waktu pencabutan laporan, termasuk alasan sopir truk tersebut. Latif hanya menyampaikan walaupun pengusutan kasus lakalantas itu dihentika, para pemotor yang melawan arah tetap ditindak.

“Pengendara yang melanggar itu dilakukan penilangan, sudah dicabut laporannya,” sebutnya.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya memang memiliki kewenangan untuk meneruskan proses penganganan kasus tersebut. Tetapi, karena lakalantas itu masuk dalam kategori ringan maka diputuskan untuk menghentikan penyidikannya.

“Kita kan tidak bisa memaksakan dari pihak yang terlibat, korban untuk terus memaksakan diproses lebih lanjut. Seandainya nanti dari pihak korban ingin melanjutkan dengan persidangan itu juga nanti, ada ruang RJ di situ,” kata Doni.

Kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus pagi.

Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Adapun tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.