Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan berita bohong atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup yang melibatkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sampai saat ini masih ditahap pemeriksaan saksi.

Bareskrim Polri berdalih hal itu disebabkan banyak saksi yang meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

"Kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.

Sehingga, penyidik masih menunggu ketersedian waktu para saksi dan ahli agar dapat memberikan keterangannya.

Sejauh ini, lanjut Vivid, dalam proses pengusutan kasus yang melibatkan Denny Indrayana, setidaknya 12 saksi dan ahli sudah diperiksa.

Untuk pemeriksaan terhadap Denny Indrayana hingga kini belum dilakukan. Tak dirici lebih jauh mengenai rencana mantan Wamenkumham itu dimintai keterangan.

"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi dan ahli," kata Vivid.

Sebagai pengingat, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Denny Indrayana sedianya telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Terjadinya dugaan penyebaran berita bohong ini saat Denny dalam akun Twitternya @dennyindranaya, mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan skema proporsional terbuka.