Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp101 miliar. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini disebut menyamarkan sebagian hasil gratifikasi dengan cara membeli puluhan tas mewah.

"Terdakwa membeli 70 tas dan 1 dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Agustus.

Puluhan tas mewah itu dengan merek Chanel, Hermes, hingga Louis Vuitton dibeli selama periode 2015 hingga 2023. Namun, dari data hasil verifikasi penyidik KPK, 40 tas yang dibeli merupakan barang palsu atau KW.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo turut melibatkan anak-anaknya dalam TPPU. Dalam berkas dakwaan, mantan pejabat Ditjen Pajak itu membeli mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta.

Kemudian, kepemilikan mobil itu diatasnamakan Angelina Embun Prasasya yang merupakan anaknya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," ungkapnya

"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," sambung jaksa.

Rafael Alun Trisambodo juga menggunakan nama anaknya yakni Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli mobil Toyota New Camry seharga Rp300 juta.

Mario Dandy Satriyo juga serupa. Rafael membelikan mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa.