Bagikan:

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, disebut melibatkan seluruh anggota keluarganya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk Mario Dandy Satriyo.

Dimulai dari Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun Trisambodo. Ia disebut turut serta menerima gratifikasi selama perideo 2002 hingga 2013.

Penerimaan itu dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Adapun, Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus.

Tak hanya istri, Rafael juga turut melibatkan anak-anaknya dalam TPPU. Dalam berkas dakwaan, mantan pejabat Ditjen Pajak itu membeli mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta.

Kepemilikan mobil itu diatasnamakan Angelina Embun Prasasya yang merupakan anaknya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," ungkapnya

"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," sambung jaksa.

Rafael Alun Trisambodo juga menggunakan nama anaknya yakni Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli mobil Toyota New Camry seharga Rp300 juta.

Mario Dandy Satriyo juga sama. Rafael membelikan mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa.