Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya
Reka adegan David Ozora (diperankan pengganti) tertidur ditindih kaki tersangka Mario Dandy. (DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA  - Polda Metro Jaya bakal memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa Mario Dandy Satriyo dalam pengusutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo.

"Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Mario Dandy saat ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebab, berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menjadikannya sebagai tersangka belum dinyatakan lengkap.

Trunoyudo mengatakan KPK sudah berkoodinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sehingga, Polda Metro Jaya menyediakan tempat.

“Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS),” kata Trunoyudo.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.