Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satriyo mengungkapkan rasa penyesalannya telah menganiaya David Ozora secara brutal hingga akhirnya terseret pidana.

Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia sedianya akan digali keterangannya oleh KPK perihal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Sangat menyesal tentunya," ujar Mario kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Selain rasa penyesalannya, Mario Dandy juga menyebut akan menghadapi proses hukum yang telah berjalan.

Adapun, kasus penganiayaan David Ozora telah berjalan sekitar 4 bulan. Salah satu pelaku yakni AG telah divonis bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan.

"Saya jalanin apa yang ada," kata Mario.

Sementara itu, proses hukum Mario saat ini sudah mendekati persidangan. Tim jaksa sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Alasannya lantaran melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," tuturnya.

Trunoyudo menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.