Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyebut hubungannya dengan anak AG diterpa cobaan yang berat, terutama saat terjadinya kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Pernyataan itu utarakan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus.

Bermula saat Mario memohon permintaan maaf terhadap anak AG dan keluarganya. Sebab, perbuatannya telah mengecewakan mereka.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," ujar Mario.

Lalu, Mario mulai menyinggung hubungannya dengan AG yang diterpa cobaan yang berat. Mereka terpisahkan dengan jarak dan waktu karena mesti mendekam di jeruji besi.

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," sebut Mario.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini. Yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," sambungnya.

Putra Rafael Alun Trisambodo itu menyebut penganiayaan yang dilakukannya disebabkan karena tak bisa mengontrol emosi. Ketika mendengar AG dilecehkan, ia langsung kalut dan marah.

"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan sekual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan," sebutnya.

Mario berharap hubungannya dengan AG sebagai sepasang kekasih bisa bertahan. Cobaan ini dianggap sebagai momen untuk saling menguatkan.

"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kita terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," kata Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo Dandy telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.