Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dituntut membayar restitusi atau ganti di kasus penganiayaan David Ozora senilai Rp120 miliar. Sedangkan anak AG tak dibebankan.

"AG engga (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Sabtu, 19 Agustus.

Walaupun tak dibebankan, pada berkas tuntutan nama anak AG tetap tercantum terkait pembayaran restitusi. Hal ini karena ia terlibat secara bersama-sama di rangkaian kasus penganiayaan David Ozora.

"Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian," ungkapnya.

Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai pembagian nilai restitusi terhadap masing-masing terdakwa. Yang terpenting, kata Ketut, hak daripada korban bisa terpenuhi.

"Hakim akan mempertimbangkan. Apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketut juga sempat menyampaikan alasan membebankan restitusi senilai Rp120 miliar kepada terdakwa karena ada perhitungan kerugian materil dan imateril.

Kerugian materil yang dimaksud yakni biaya yang sudah dikeluarkan keluarga selama pengobatan David Ozora. Sedangkan immateriil merupakan kerugian yang akan terjadi di masa mendatang.

Diketahui, akibat aksi penganiayaan tersebut David Ozora mengalami kerusakan otak. Bahkan, disebut kemungkinan kecil untuk bisa kembali pulih seperti sediakala.

"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Ketut.

Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan David Ozora, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar.

Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun

Sedangkan, untuk terdakwa Shane Lukas dituntut lebih rendah dengan 5 tahun penjara. Ia juga dibebani pembayaran restitusi. Namun, bila tak sanggup diganti dengan pidana penjara 6 bulan.