JAKARTA - Majelis hakim memiliki pertimbangan di balik vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas di kasus penganiayaan berat.
Untuk yang memberatkan, tindakan Shane Lukas dianggap telah merusak masa depan David Ozora.
"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.
Sedianya, David Ozora mengalami diffuse axonal injury karena kabel syaraf di otanya robek.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai ada itikad baik dari Shane Lukas. Meski terlambat, ia sudah mencoba menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah menghjndarkan akibat yang lebih fatal," kata hakim.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Shane Lukas juga dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, ia juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp120 miliar.
Apabila tidak mampu membayar restitusi, jaksa menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.