Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.

Penjadwalan sidang pembacaan putusan itu usai Pengadilan Tinggi DKI menerima secara resmi berkas banding kedua terdakwa.

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

"Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," ungkapnya.

Mengenai berkas banding terdakwa Mario dan Shane, kata Binsar, pihaknya sudah menerima secara resmi. Kedua berkas itu teregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," kata Binsar.

Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Selain sanksi pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut juga mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sekitar Rp25 miliar.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Sebab, Shane dinyatakan terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan berat David Ozora.