Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, hari ini. Agendanya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Iya betul (agenda sidang pleidoi)," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus.

Rencananya, sidang pembacaan pleidoi itu bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo Dandy telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Sedangkan, untuk terdakwa Shane Lukas dituntut lebih rendah dengan 5 tahun penjara. Ia juga dibebani pembayaran restitusi. Namun, bila tak sanggup diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dnegan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa.