Dokter Perawat David Ozora Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas di PN Jaksel/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan dokter Rumah Sakit Mayapada Jakarta sebagai saksi.

"(Saksi) Dokter Tatang RS Mayapada Kuningan," ujar Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juli.

Dokter Tatang merupakan dokter yang menangani dan merawat David Ozora selama beberapa bulan. Dokter ini bakal menjelaskan kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan sadis oleh Mario.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, sidang bakal digelar di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar bagian kepala David Ozora secara brutal.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis cukup lama.

Mario Dandy dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.