Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy (20) tetap bersikukuh soal pemicu penganiayaan terhadap David Ozora (17), lantaran ada dugaan pelecehan kepada AG (15) yang didapat informasi itu berasal dari Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.

Hal itu pun disampaikan langsung oleh Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April.

“Dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA nggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami,” kata Kuasa Hukum Mario, Basri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April.

Mario meyakini informasi yang disampaikan Amanda, alhasil ia memutuskan melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," ucap Basri.

Sebagai informasi, Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi bersama Shane Lukas dalam sidang AG (15) hari ini. Keduanya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Lalu, keduanya tampak keluar pada pukul 17.16 WIB.

David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Mario dan Shane Lukas lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya