Jadi Saksi Mahkota Kasus Mario Dandy, AG Diperiksa Terakhir
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bagikan:

JAKARRTA - Anak AG disebut batal bersaksi hari ini dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Alasannya, AG yang berstatus sebagai saksi mahkota itu belum dibutuhkan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada VOI, Selasa, 20 Juni.

Batalnya AG memberikan keterangan sebagai saksi itu setelah tim pengacaranya berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi, dari komunikasi itu belum bisa dipastikan mengenai waktu AG bakal memberikan keterangannya mengenai rangkaian aksi penganiyaan terhadap David Ozora.

Mangatta menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan pihak Kejaksaan perihal tersebut. Tapi, ditekankan, AG akan bersikap kooperatif.

"Kami masih belum tahu kapan pastinya, menunggu panggilan resminya aja," kata Mangata.

Diberitakan sebelumnya, anak AG dan Amanda batal menjadi saksi pada persidangan hari ini. Ada beberapa alasan yang menyebabkan para mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo memberikan keterangan.

Untuk anak AG karena jaksa penuntut umum (JPU) disebut belum dibutuhkan keteranganya pada hari ini.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," sebut Mangata.

Sementara untuk Amanda, dia disebut juga tak bisa hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Melalui pengacaranya, Enita Edyalaksmita, mantan kekasih Mario Dandy itu sakit. Bahkan, mesti menjalani perawatan di rumah sakit.

"Klien kami berada di rumah sakit, belum lama ini dirawat. Jadi enggak bisa hadir (jadi saksi)," kata Enita.