JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anak AG sebagai saksi.
AG sedianya telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.37 WIB. Ia nampak mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan jaket merah muda.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bila kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif menghadapi proses kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya, klien kami kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juni.
Namun, kemungkinan besar persidangan akan dinyatakan tertutup saat AG memberikan kesaksian. Sebab, ia masih di bawah umur.
Adapun, AG rencananya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pada 20 Juni. Namun, JPU disebut membatalkannya.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini (20 Juni)," sebut Mangatta.
Terlebih, AG merupakan saksi mahkota di kasus itu. Sehingga, ia menjadi saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut.
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Mangatta.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:
Sementara untuk Shane Lukas didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.