Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas, serta pelaku AG. Alasannya, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum rampung.

"Iya benar (masa penahanan diperpanjang, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Maret.

Tak dirinci berapa lama perpanjangannya. Bila merujuk Pasal 24 dan 25 KUHAP, penyidik dapat memperpanjang masa penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas paling lama 40 hari. Adapun, Mario ditahan sejak 20 Februari sedangkan Shane pada 24 Februari.

Pun untuk AG, penyidik memperpanjangan penahanan bagi pelaku anak ini selama 8 hari. Sehingga, kekasih Mario Dandy ini mesti tetap berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam proses penanganan kasus ini, terbaru penyidik bakal memeriksa empat saksi lagi. Tujuannya guna memperkuat dugaan unsur perencanaan di kasus penganiayaan David Ozora.

Dari empat saksi itu, satu di antaranya merupakan sosok pembisik Mario Dandy yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA.

"Iya, (APA) masuk dari bagian itu (saksi yang akan diperiksa)," ungkap Trunoyudo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.