Bagikan:

JAKARTA - Polda Merto Jaya bakal memeriksa empat saksi tambahan guna memperkuat dugaan unsur perencanaan di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satryo. Satu di antaranya merupakan sosok pembisik yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA.

"Iya, (APA) masuk dari bagian itu (saksi yang akan diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Sementara untuk tiga saksi lainnya masih berstatus anak. Sehingga, tak dirinci mengenai identitasnya. Pun dengan waktu pemeriksaanya.

"Di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu sebagai saksi," ungkapnya.

Dengan ketiga saksi yang masih berstatus anak, maka, pola penanganannya pun akan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Tentunya dengan melibatkan institusi dan lembaga terkait.

"Penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Trunoyudo.

Adapun, Trunoyudo sempat menyebut bila pemeriksaan empat saksi itu bertujuan menguatkan adanya unsur perencanaan di balik aksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satryo.

"Memanggil 4 saksi lainnya terkait dengan penguatan. Catatan kami pada saat rilis kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perencanaan dalam penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Cs," ucap Trunoyudo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.