AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora
Lokasi bakal rekonstruksi kejadian penganiayaan David oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret. (Rizky A- VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak akan menghadirkan pelaku anak, AG, di rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Alasannya kekasih Mario Dandy itu masih di bawah umur.

"Tidak, terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat, 10 Maret.

Sehingga, nantinya penyidik bakal menghadirkan pemeran pengganti untuk memeragakan peran AG di kasus penganiayaan tersebut.

Sementara untuk Mario dan Shane Lukas selaku tersangka tentu akan dihadirkan secara langsung.

"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata Trunoyudo.

Rekonstuksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora rencananya digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Nantinya, seluruh tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku anak, AG, bakal dihadirkan secara langsung.

Mereka akan memperagakan 23 adegan. Kemungkinan dari awal perencanaan hingga aksi penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tujuan rekonstruksi guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.