Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penyelidikan dan pengungkapan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur agar terang benderang. Terkait tidak dihadirkan anak berkonflik hukum (ABH) di lokasi rekonstruksi, KPAI menyebutkan bahwa hal itu kewenangan dari penyidik bahwa ABH atas nama AG akan dihadirkan atau tidak.

"KPAI melihat langkah ini sesuai dengan proses dan mekanisme tentang perlindungan anak itu betul-betul diselenggarakan tanpa harus terdistorsi dalam konteks substansi hukum yang dijalankan oleh Polda dan dipahami oleh teman-teman penyelenggara tadi, yaitu Bapas dan KPPA," tegas Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada VOI, Jumat, 10 Maret.

Ai Maryati Solihah menyatakan, seharusnya untuk siapapun di lokasi rekonstruksi harus dihadirkan. Hal itu dilakukan dari apa yang sudah dijalankan dan diawasi oleh KPAI.

"Sebenarnya untuk siapapun di lokasi itu harusnya hadir, ini berangkat dari yang sudah dijalankan untuk kami monitor. Apakah dengan substansi dari yang dibutuhkan penyidik itu tidak bertentangan dengan proses mekanisme? Harus kita lihat dalam konteks bagaimana anak yang berkonflik juga punya hak perlindungan," ujarnya.

KPAI mengatakan bahwa pihaknya telah bertanya kepada Kepolisian dan sudah dikonsultasikan sebelum mengambil keputusan terkait tidak dihadirkannya AG.

"Ada Bapas dan KPPA yang juga menjadi penyelenggara perlindungan anak atas ABH (anak berkonflik hukum) artinya korban dan pelaku bahkan saksi di situ ini yang kemudian tidak menghadirkan. Jadi saya melihatnya itulah sebuah konteks yang harus terus dijalankan. Kami akan terus awasi sehingga tidak menimbulkan distorsi dalam konteks perlindungan pada keseluruhan ABH ini, baik korban dan lainnya," katanya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/262380/mario-dandy-yang-pamer-rubicon-hitam-dibawa-polisi-ke-lokasi-rekonstruksi-pakai-daihatsu-sigra 

- https://voi.id/berita/262303/ag-kekasih-mario-dandy-tak-dihadirkan-di-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora

- https://voi.id/berita/262321/terbaru-dari-rafael-alun-ppatk-temukan-uang-puluhan-miliar-di-safe-deposit-box

- https://voi.id/berita/262292/kpk-belum-terima-laporan-transaksi-mencurigakan-di-kemenkeu-senilai-rp300-triliun

- https://voi.id/berita/261755/mahfud-ungkap-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-ppatk-analisa-sejak-2009

- https://voi.id/berita/261817/reaksi-bungkam-ag-usai-resmi-ditahan-kasus-penganiayaan-david-wajah-ditutup-hoodie-warna-putih

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tak akan menghadirkan pelaku anak, AG, di rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Alasannya kekasih Mario Dandy itu masih di bawah umur.

"Tidak, terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 10 Maret.

Sehingga, nantinya penyidik bakal menghadirkan pemeran pengganti untuk memeragakan peran AG di kasus penganiayaan tersebut.