Di Lokasi Rekonstruksi, Mario Dandy Berbaju Oranye dan Celana Pendek, Jalan Tertunduk Tangannya Diikat
Mario Dandy dikawal dua anggota kepolisian di lokasi rekonstruksi penganiayaan, Green Permata, Pesanggrahan Jakarta Selatan/ Tangkap layar video

Bagikan:

JAKARTA – Mario Dandy Satrio (20), penganiaya David Ozora tiba di lokasi rekonstruksi di perumahan mewah Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kehadiran Mario Dandy ke tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, untuk mengetahui secara persis kronologis kejadian sebenarnya.

Jumat siang, 10 Maret, Mario Dandy datang dengan memakai baju tahanan berwarna orange dan celana pendek. Tangannya diikat kabel ties plastic warna transparan (putih kekuningan), dia mengenakan masker putih sambil jalan tertunduk.

Mario Dandy dikawal dua anggota kepolisian memakai baju hitam yang ada di kanan dan kiri. Dan satu orang anggota ada di belakang Mario.

Mario Dandy terlihat melangkah menuju mobil Rubicon diparkir di tengah jalan perumahan mewah tersebut.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/262303/ag-kekasih-mario-dandy-tak-dihadirkan-di-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora

- https://voi.id/berita/262321/terbaru-dari-rafael-alun-ppatk-temukan-uang-puluhan-miliar-di-safe-deposit-box

- https://voi.id/berita/262292/kpk-belum-terima-laporan-transaksi-mencurigakan-di-kemenkeu-senilai-rp300-triliun

- https://voi.id/berita/261755/mahfud-ungkap-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-ppatk-analisa-sejak-2009

- https://voi.id/berita/261817/reaksi-bungkam-ag-usai-resmi-ditahan-kasus-penganiayaan-david-wajah-ditutup-hoodie-warna-putih

Di lokasi rekonstruksi juga terlihat mobil Rubicon hitam yang digunakan Mario Dandy dipasangkan garis polisi berwarna kuning.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di perumahan Green Permata, Jumat siang, 10 Maret. Meski lokasi tersebut sempat diguyur hujan, namun akhirnya kegiatan dilanjutkan kembali setelah mereda.

Dalam rekonstruksi ini Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan. Namun tidak dengan pelaku AG, yang masih di bawah umur.