KPK akan Revisi Aturan agar Pegawai Instansi Level Bawah Lapor Kekayaan
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merevisi Peraturan Komisi (Perkom) terkait aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang turunannya dijalankan instansi dan lembaga. Langkah ini dilakukan usai harta pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan publik.

"Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

Pahala bilang lembaganya ingin agar seluruh penyelenggara negara, bukan hanya yang ada di tingkat atas melaporkan kekayaannya. Penyebabnya, mereka juga disinyalir ikut praktik lancung tapi tak terdeteksi.

Contohnya, kata Pahala, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. Disinyalir dia sudah bermain sebelum 2011 karena hartanya tinggi saat dia baru mendaftar pertama kali.

"Nah, ini kita lihat beberapa itu mainnya sama fungsional sama kepala seksi yang tidak wajib lapor. RAT lah, coba lihat 2011 dia baru wajib lapor perolehan hartanya sebagian besar (didapat, red) sebelum 2011," tegasnya.

Jika aturan ini terealisasi revisinya di tahun ini, diharap setiap instansi segera melakukan perluasan terhadap wajib lapor. Mereka diminta mencontoh KPK.

"Kalau di KPK, supir pun disuruh isi LHKPN. Itu kan perluasan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun jadi sorotan karena dia punya harta hingga Rp56 miliar. Harta ini dianggap tak wajar dan KPK sudah melakukan klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi ini, KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan dari mana asal kekayaannya. Aset yang dimiliki Rafael bakal ditelisik apalagi yang tidak masuk di LHKPN.

Selain Rafael, ada juga pejabat Kemenkeu lainnya, seperti eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga sudah diperiksa KPK terkait kekayaannya. Penyebabnya, dia punya utang hingga Rp9 miliar yang ternyata disebabkan karena usahanya.

Kemudian, pekan depan KPK akan memanggil dua pejabat lainnya yaitu Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono karena kekayaannya disoroti warganet dan Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro yang istrinya juga punya saham di perusahaan Rafael Alun.