JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pejabat yang tak melampirkan surat kuasa saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga mereka berupaya agar apa yang disampaikan tidak diverifikasi.
"Sekarang lagi tren orang tidak mengirim surat kuasa. Sengaja, sengaja banget," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis, 9 Maret.
Pahala menyebut ketiadaan surat kuasa ini membuat komisi antirasuah tak bisa berbuat apapun. Padahal berkas ini penting untuk membuka semuanya.
"Saya enggak bisa ngecek ke bank. Enggak bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.
"Begini saja kertasnya teronggok," sambung Pahala.
BACA JUGA:
Selanjutnya, laporan itu dinyatakan tidak lengkap dan tak akan dipublikasi ke publik. "Kalau enggak ada surat kuasa saya menelpon bank tidak boleh. Minta BPN enggak dikasih nomor sertifikatnya," ujarnya.
Dengan adanya kondisi ini, KPK ingin melakukan perbaikan aturan tentang pelaporan LHKPN. Tujuannya, agar pejabat yang melapor tapi tidak dilengkapi surat kuasa tetap bisa diunggah jumlah hartanya.
"Ini mau masuk di revisi, kita bilang gini, dia kirim LHKPN dengan surat kuasa atau enggak surat kuasa kita tayangin, supaya semua bisa lihat," pungkasnya.