Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara tak sembarangan melaporkan kekayaan. Mereka wajib mengisi secara benar dan melengkapinya jika ada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih kurang.

"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan tapi sampai oleh KPK dikeluarkan (bukti, red) bahwa laporannya sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam tayangan YouTube KPK RI, Senin, 2 Januari.

Ghufron menyebut ada beberapa dokumen yang harus diserahkan saat pejabat melaporkan kekayaan. Salah satunya, menyerahkan surat kuasa untuk memeriksa kepada KPK.

Tanpa surat kuasa, sambung dia, laporan yang masuk nantinya tidak bisa diverifikasi. Alasannya, pejabat itu dianggap belum secara terang membuka aset mereka.

"Kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," tegasnya.

KPK meminta penyelenggara negara memahami mekanisme itu. Mereka tak bisa sembarangan saat melaporkan kekayaannya.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," jelas Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan pejabat tak boleh menyepelekan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Sebab, langkah ini menjadi salah satu cara untuk memberantas korupsi.

"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," pungkasnya.