Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebut tingkat kepatuhan sangat tinggi untuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Inspektur LAN Hari Nugraha menyatakan meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100 persen dari total 93 wajib lapor LHKPN.

“Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100 persen tanggal 16 Februari 2023, lengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023,” katanya mengutip Antara.

Dia menegaskan LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.

Komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah enam orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barang Jasa sejumlah 30 orang.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.

Dalam dokumen tersebut, ia menjelaskan, dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.

“Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Tri menyampaikan untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id. Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.

“Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id," ujarnya.